Rabu, 02 Januari 2013

WARGANEGARA DAN NEGARA

1. HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN

Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela

Sifat Dan Ciri Hukum

Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-Sumber Hukum

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
  1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
  3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
  4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
  5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian Hukum
 
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

a.  hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b.  hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
c.  hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
d.  hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

2. Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam :

a.  hukum tertulis, yang terbagi atas
- hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya
dalam  kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- hukum tertulis tak dikodifikasikan
b.  hukum tak tertulis

3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

a.  hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
b.  hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
c.  hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
d.  hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :

a.  Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
b.  Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
c.  hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :

a.  hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan
yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
b.  hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka
pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

a.  hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan
mutlak.
b.  hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

a.  hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang
lain atau golongan tertentu.
b.  hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang
tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
a.  hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan
yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
b.  hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan
warganegaranya.

Pengertian Negara
 
Negara berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.

Dua Tugas Utama Negara
 
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

Sifat-sifat Negara
 
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.


Dua Bentuk Negara
 
1. Negara Kesatuan

Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :

a. Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.

b. Negara Kesatuan sistem Desentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.

2. Negara Serikat

Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :

a. Pemerintah Federal
Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.

b. Pemerintah Negara Bagian
Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
  1. Negara dominion
  2. Negara uni
  3. Negara protectoral
Unsur-unsur Negara
 
Unsur pokok sebagai syarat mutlak terbentuknya suatu negara adalah terdapatnya rakyat, adanya daerah atau wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat. Tanpa ketiga unsur pokok tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai negara. Ketiga unsur pokok tersebut disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.

Selain ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi tersebut, terdapat juga unsur pengakuan dari negara lain. Unsur pengakuan dari negara lain ini bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya. Unsur ini desebut sebagai unsur deklaratif.

Tujuan Negara Republik Indonesia
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Pengertian Pemerintah
 
Pemerintah adalahorganisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

Perbedaan Pemerintah Dengan Pemerintahan
 
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.

Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.

Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.



 2. WARGA NEGARA DAN NEGARA


Pengertian Warga Negara
 
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
 
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
Kriterium kelahiran yaitu :
• Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
• Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

Orang – Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
 
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :

1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :

• Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.

2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.


Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara

Berikut ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :

Pasal 26

Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

Pasal 27, 30 dan 31

Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.

Pasal 28, 29 dan 34

Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
 
Pasal-pasal Yang Tercantum Didalam UUD 45 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
 
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
 
Pasal 28 ayat A – J
 
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
 
Pasal 29 ayat 2
 
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
 
Pasal 30 ayat 1-5
 
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
 
Pasal 31 ayat 1-5
 
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
 
Pasal 33 ayat 1-5
 
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
 
Pasal 34 ayat 1-4
 
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.


DAFTAR PUSTAKA :

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

http://abiand.wordpress.com/tugas/4-warga-negara-dan-negara/

http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sifat-sifat-hukum.html

http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/pasal-pasal-yang-tercantum-didaam-uud.html







Tidak ada komentar:

Posting Komentar